Friday, 27 May 2011

DKI Bentuk Timsus Pemburu Pajak


poskota online.com, 26 Mei 2011
JAKARTA (Pos Kota) – Memburu penunggak pajak yang nakal, Pemprov DKI Jakarta segera membentuk tim khusus di 44 kecamatan. “Mereka nantinya bertugas menagih penunggak pajak yang nakal,” kata Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Iwan, unit-unit di masing-masing kecamatan tersebut akan ditempatkan sekitar 22-28 orang petugas. “Tiap kecamatan akan ditempatkan maksimal 28 orang dan minimal 22 orang,” jelasnya.
Hal tersebut dilakukan, selain untuk memburu wajib pajak nakal, juga untuk mendekatkan wajib pajak dengan petugas. “Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2011 yang mengizinkan pembentukan unit khusus di kecamatan. Mereka yang akan memburu wajib pajak yang selama ini sembunyi,”ungkapnya.
Pembentukan unit khusus tersebut juga berkitan dengan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diserahkan pemerintah pusat ke daerah. “Selama ini PBB masuk pajak pusat, tapi kini diserahkan ke daerah. Jadi pembayaran PBB nantinya semakin dekat dengan warga.”

Thursday, 26 May 2011

Taukah kita apa itu NJOP DAN SUDAHKAH KITA TAU BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PBB ???

Kita sering mendengar apa itu NJOP, tetapi apakah kita sebenarnya tau? karena banyak masyarakat kita yg salah kaparah dalam mengartikan  NJOP yaitu mengidentifikasikan NJOP sebagai nilai jual/nilai transaksi atau bahkan nilai pasar.
Sebenarnya arti NJOP menurut UU No. 12 Tahun 1985 sebagai berikut:
NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapattransaksi jual-beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 
NJOP ditentukan tiap tiga tahun oleh Menkeu, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahunsesuai perkembangan daerahnya. Penentuan NJOP diperoleh melalui penilaian objek PBB tersebut.

BAGAIMANA KITA MENGHITUNG PBB???


DASAR PENGENAAN PBB
Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJKP)
NJKP adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu presentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah N0. 25 Tahun 2002 yang mulai berlaku pada tahun pajak 2002, maka besarnya NJKP untuk penghitungan PBB ditentukan sebagaiberikut:



Wednesday, 25 May 2011

SEKEDAR TAHU

SEKEDAR TAHU

Sony Menderita Kerugian US$ 3,2 Miliar karena Pajak


Harian Kontan, 24 Mei 2011
TOKYO. Efek gempa sudah tampak pada kinerja keuangan berbagai perusahaan Jepang. Sony Corp, dalam revisi perkiraan kinerja mengatakan bakal mencetak kerugian bersih hingga  ¥ 260 miliar atau setara dengan US$ 3,2 miliar untuk tahun fiskal yang berakhir 31 Maret 2011 lalu.

Produsen permainan video PlayStation, notebook Vaio dan televisi Trinitron ini masih berjuang memulihkan diri dari gempa Maret lalu. Yang paling baru, Sony juga masih memulihkan bisnis dari serangan peretas (hacker).
 
Sony baru akan mengumumkan kinerjanya secara resmi Kamis nanti. Sony mengatakan kerugian bersih yang jauh dari proyeksi semula karena pajak sekitar  ¥ 360 miliar. Sebelumnya, Sony memperkirakan bakal bisa mencetak laba bersih hingga  ¥ 70 miliar. Perkiraan ini merupakan kerugian terbesar Sony dalam 16 tahun.

Sony mengatakan laba operasional sama dengan perkiraan sebelum gempa 11 Maret lalu,  ¥ 200 miliar yen atau sekitar US$ 2,4 miliar. Sony memperkirakan, laba operasional tahun depan juga bakal berada di sekitar angka  ¥ 200 miliar.
 
Sony memperkirakan efek gempa terhadap kinerja tahun kini bakal mencapai ¥ 150 miliar di level operasional. Sedangkan dampak gempa terhadap penjualan di tahun buku Maret 2011 lalu mencapai  ¥ 22 miliar.

Dari sisi pendapatan, Sony memperkirakan bakal mencatat pendapatan  ¥ 7,18 triliun, turun tipis dari perkirakan semula  ¥ 7,2 triliun. Pendapatan ini turun tipis dari pendapatan Sony Maret 2010 lalu sebesar  ¥ 7,21 triliun. Tahun lalu, Sony mencatat rugi bersih  ¥ 40,8 miliar.

Kazuharu Miura, analis senior di SMBC Nikko Securities Inc mengatakan perkiraan ini merupakan angka konservatif meski angka laba operasional masih tampak lebih rendah dari perkiraan analis setelah memasukkan dampak gempa. "Sony terus menghadapi bisnis yang keras," kata Miura.

Sony memperkirakan kerugian akibat aksi hacker di jaringan PlayStation bisa mencapai  ¥ 14 miliar tahun ini. Berdasarkan perkiraan analis yang dikumpulkan Bloomerg, Sony bakal mencetak laba bersih  ¥ 116,6 miliar dan pendapatan  ¥ 7,18 triliun.

Sony sudah mengoperasikan kembali sembilan pabrik elektronik di Jepang Utara. Pabrik-pabrik lainnya membatasi produksi karena kelangkaan komponen.

Monday, 23 May 2011

Kasus Faktur Pajak Fiktif Makin Marak


Harian Kontan, 21 Mei 2011
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan puluhan kasus perpajakan di tahun 2010 yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp. 1,17 triliun. Di antara kasus-kasus itu, penerbitan faktur pajak fiktif adalah modus yang paling banyak dilakukan tersangka penggelapan pajak.

Ditjen Pajak mengungkapkan, mereka telah menemukan sekitar 53 kasus tindak pidana perpajakan sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, "Faktur pajak fiktif adalah modus yang paling dominan," kata Kasubdit Penyidikan Dirjen Pajak Muhammad Kifni, Jumat (20/5). Sayangnya, ia tak mengungkapkan rincian jumlah kasus faktur pajak fiktif yang terjadi.

Namun ia memaparkan, ada 17 kasus pajak yang tergolong P19 atau berkasnya belum lengkap dan masih ditangan penyidik. Total kerugian negara dari ke-17 kasus ini mencapai Rp 233 miliar.
Kemudian, ada 20 kasus yang sudah dinyatakan tergolong P21, yaitu berkas kasus lengkap dan sudah diserahkan ke pengadilan. Total Kerugian negara dari 20 kasus tersebut senilai Rp 513 miliar.

Sementara jumlah kasus yang sudah divonis mencapai 16 kasus. "Total kerugiannya Rp 424 miliar, dengan vonis bersalah," imbuh Kifni.

Sementara pada tahun ini sampai dengan April 2011, Ditjen Pajak mencatat ada 7 kasus yang tergolong P19, dengan kerugian negara sebesar Rp 65 miliar. Sedangkan yang masuk golongan P21sebanyak empat kasus, dengan kerugian negara Rp 6,5 miliar. Lantas jumlah kasus pajak yang telah mendapat vonis bersalah sejauh ini mencapai 7 kasus, dengan kerugian negara Rp 34,4 miliar.

Kifni menerangkan, Ditjen Pajak menemukan beberapa kasus yang sedang dalam proses penyidikan itu terkait faktur pajak bermasalah. Sebagai hukumannya, selain vonis dipengadilan, Ditjen Pajak telah melakukan penindakan. "Yaitu dengan melakukan sita aset dan pencekalan terhadap tersangka," tegasnya.

Di luar modus penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, tersangka penggelapan pajak juga menggunakan berbagai modus lain. Misalnya dengan merekayasa atas penjualan atau omzet, serta menggelembungkan biaya dengan pembebanan biaya fiktif

Wednesday, 18 May 2011

Perolehan Pajak Reklame Turun


Harian Seputar Indonesia, 18 Mei 2011
GRESIK – Pengalihan wewenang pengaturan reklame dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) dikeluhkan. 

Selain terlambatnya proses pengurusan, perolehan pajak juga menurun. Informasi ada beberapa pemilik biro reklame yang mengeluhkan keterlambatan izin salah satu reklame.Pemilik sudah mengajukan perpanjangan sejak akhir 2010 lalu,namun sampai saat ini izinnya belum juga keluar. “Kami sempat tanyakan karena ada proses pengalihan wewenang. Tapi kok lama banget, sampai sekarang belum juga selesai.Padahal,di daerah lain maksimal 10 hari sudah ada pemberitahuan,” ujar pemilik reklame yang enggan disebut namanya itu. 

Anggota DPRD Gresik Muhajir juga mengungkapkan bila ada penurunan perolehan pendapatan disbanding tahuntahun seebelumnya. Sampai kuartal I 2011 hanya Rp300 juta dari total target Rp1,3 miliar. Karena itu adanya penurunan yang cukup besar.“Ada apa kok perolehannya sedikit. Padahal, jumlah titik reklame bertambah sekitar 20% dibanding tahun lalu,” kata anggota FKB DPRD Gresik itu. 

Diungkapkan, untuk reklame billboard yang ditarget Rp625 juta ternyata hingga awal Mei tercapai Rp118 juta atau 17% dari target.Kemudian reklame insidentil yang ditarget Rp622 juta hanya diperoleh Rp182 juta atau sekitar 29% dari target. Padahal sebelumnya, pencapaian target reklame pada kuartal I bisa mencapai 40 persen lebih.Sementara tahun ini hanya diperoleh 23,4%. Dengan kondisi seperti itu,Muhajir menduga ada dua kemungkinan. 

Pertama telah terjadi kebocoran penarikan atau kedua kinerja Badan Perizinan dan Penanaman Modal dianggap melempem.“Jika memang terus-terusan turun,kami usulkan ke Bupati Gresik agar pengelolaan reklame dikembalikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Atau jika tetap ditangani perizinan kami minta dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat ke badan perizinan,” jelas Muhajir. 

Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal, Agus Mualif belumbisa dikonfirmasi. Namun,Kepala DPPKAD Gresik, Yetty Sri Suparyati membenarkan jika perolehan pajak reklame pada kuartal I 2011 tercapai Rp300 juta dari target Rp1,3 miliar.Namun dia enggan mengomentari soal penurunan reklame tersebut setelah pengelolaanya ditangani oleh badan perizinan. “Soal jumlah memang benar perolehannya padsa kuartal I 2011 hanya tercapai Rp300 juta. Saya tidak tahu mengapa kok hanya sebesar itu, tanyakan saja langsung ke perizinan,” jelasnya.

Monday, 9 May 2011

Newmont Menjadi Laboratorium Pajak


Harian Kompas, 9 Mei 2011
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Keuangan menjadikan Newmont sebagai laboratorium yang dapat digunakan untuk menganalisis beragam masalah yang mengemuka di sektor perpajakan industri tambang.

Pembelian saham divestasi sebesar 7 persen oleh pemerintah pusat menjadi jalan masuk bagi Kementerian Keuangan dalam memverifikasi kelayakan pembayaran pajak sebuah perusahaan tambang, salah satu sektor yang belum diketahui secara mendalam  oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Ini menjadi catatan sejarah tersendiri karena (pembelian saham divestasi pada 6 Mei 2011) itu merupakan yang pertama kali pemerintah pusat masuk secara langsung dalam pengelolaan perusahaan tambang. Ini akan menjadi model agar perusahaan tambang selalu taat asas, " ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Jum'at (6/5).

Menurut Agus, selama ini Kemenkeu hanya dapat memperhitungkan besaran pajak dari industri tambang secara tidak  langsung dari luar perusahaan. Sekarang, khusus untuk Newmont, penghitungannya akan lebih lengkap karena disertai verifikasi langsung dari lapangan.

"ini akan menjadi model yang baik karena setelah ini pemerintah juga menghadapi pengelolaan tambang-tambang lainnya, antara lain, Inalum (penghasil alumunium di Asahan, Sumatera Utara). Kami putuskan agar Inalum harus kembali ke Indonesia lebih dahulu, perkara setelah itu akan kami tentukan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, dari 1.200 subsektor usaha baru 20 subsektor usaha yang telah ditetapkan tingkat kewajaran berbisnisnya oleh Direktorat  Jenderal Pajak sehingga tingkat kewajaran pembayaran pajaknya dapat terdeteksi dengan mudah. Langkah penetapan tolok ukur ini diharapkan bisa menekan upaya wajib pajak nakal untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Ke-20 subsektor usaha tersebut adalah industri minyak kasar nabati atau hewani, minyak goreng dari minyak sawit mentah, rokok putih, rokok kretek, industri pulp (bubur kertas) dan kertas, farmasi, sepeda motor, produsen kendaraan roda empat atau lebih, konstruksi, serta industri penerbitan surat kabar atau majalah.

Seperti diberitakan, pemerintah membeli saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen dengan harga 246,8 juta dollar AS (sekitar Rp. 2,098 triliun), lebih rendah dibanding harga yang ditawarkan manajemen 271 juta dollar AS.

Penandatangan Perjanjian Jual-Beli Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Tahun 2010 dilakukan anatara Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Nusa Tenggara Partnership BV pada 6 Mei 2011.

Kepala PIP Soritaon Siergas mangatakan, pemerintah belum membayar uang pembelian saham divestasi PT NNT sebesar 246,8 juta dollar AS itu. Hal itu karena masih menunggu dua persyaratan tambahan dari kementerian dan Lembaga terkait

Friday, 6 May 2011

Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan

jpnn.com, 5 Mei 2011
JAKARTA - Bisa jadi ini kabar gembira bagi para tenaga kerja yang merasa terbebani dengan adanya pajak penghasilan. Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak karyawan dan buruh dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,6 juta.

"Kami sedang menggodok pajak penghasilan buruh ini dari Rp 1,3 juta tidak kena pajak, ke depan akan dinaikkan lagi. Kami berjuang dengan menteri keuangan supaya dua kali lipat, berarti Rp 2,6 juta," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di komplek Istana Presiden, Rabu (4/5).

Batas penghasilan tidak kena pajak itu mengacu pada take home pay yang diterima setiap buruh. "Ini supaya tidak memberatkan buruh," kata Muhaimin. 

Menurut dia, perubahan semacam itu tidak sampai harus mengubah undang-undang. Namun bisa cukup dengan keputusan menteri. Saat ini, lanjut Muhaimin, pihaknya tengah meyakinkan dirjen pajak terkait rencana tersebut. Jika target menaikkan batasan hingga dua kali lipat tidak terpenuhi, dia berharap setidaknya bisa naik 75 persen dari nilai tidak kena pajak saat ini.
      
Selain negoisasi itu, Kemenakertrans juga melakukan sosialisasi dengan kalangan pengusaha. "Secara umum, pengusaha kalau soal penghasilan tidak kena pajak, tidak masalah. Senang saja. Pemerintah yang rugi," ungkap pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga mengatakan pihaknya telah selesai membahas UU Pembantu Rumah Tangga. Proses selanjutnya akan berada di Kementerian Hukum dam HAM. Menurut Muhaimin, undang-undang itu nantinya memberikan perlindungan yang mendasar untuk PRT. Misalnya tidak ada kekerasan dan jaminan perlindungan kerja.

Tuesday, 3 May 2011

Wapres: Tuntaskan Kasus Gayus

Harian Kompas, 30 April 2011
Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Boediono meminta agar penyelesaian berbagai kasus yang terkait dengan Gayus HP Tambunan dipercepat. Khusus terhadap kasus suap mantan pegawai pajak itu, Boediono meminta agar penyelidikannya terus dikembangkan dan tidak terikat pada alat bukti yang sudah ada.
Demikian perintah Boediono yang disampaikannya dalam rapat koordinasi penanganan kasus-kasus pajak, Jumat (29/4) di Istana Wapres, seperti diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto. Rapat tersebut juga diikuti antara lain oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
”Wapres memberi petunjuk, proses yang sedang berjalan ini harus dipercepat, tetapi aparat hukum harus tetap mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Proses hukum atas kasus suap terhadap Gayus juga harus terus dikembangkan penyelidikannya,” tutur Djoko dalam jumpa pers.
Djoko mengatakan, dalam rapat, Wapres juga mendapat laporan perkembangan usaha Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu harta pemilik Bank Century. Harta tersebut disimpan di Swiss. Namun, Kejagung menghadapi kesulitan karena pihak Swiss menilai permasalahan yang berkaitan dengan harta itu adalah masalah perbankan biasa. Swiss tidak sependapat dengan Kejagung yang melihat harta tersebut sebagai hasil tindak pidana.
Menghadapi hambatan tersebut, menurut Basrief Arief, Kejagung mendapatkan tawaran bantuan dari Bank Dunia dan International Centre for Asset Recovery. Kedua lembaga internasional itu akan berusaha meyakinkan pihak berwenang Swiss bahwa harta pemilik Bank Century yang disimpan di Swiss sungguh-sungguh terkait dengan tindak pidana.

SBY Minta Pajak Buruh Dikaji Ulang


padang-today.com, 2 Mei 2011
JAKARTA - Di saat puluhan ribu buruh berdemo didepan Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih berkunjung ke pabrik-pabrik di Bogor. Dalam memperingati Hari Buruh Dunia (May Day) ini, SBY berjanji akan mengkaji ulang pengenaan pajak penghasilan bagi buruh.
  
"(Kunjungan) ini untuk memastikan ada hubungan yang baik antara pimpinan perusahaan dengan pekerja. Kalau hubungannya baik, Insya Allah akan berkembang perusahaan itu dan kalau perusahaan berkembang pekerja akan ditingkatkan kesejahteraannya," ujar SBY saat tiba di PT Industri Keramik Kemenangan Jaya, Minggu (1/5).
    
Dalam kunjungannya itu, Presiden didampingi Ibu Negara, Ani Bambang Yudhoyono, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Seskab Dipo Alam, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan, dan Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga. Setibanya di tempat, Presiden langsung melihat jenis-jenis keramik yang diproduksi.
    
Dalam kesempatan itu, Presiden meminta produsen tidak takut bersaing dengan negara maju. SBY mengambil contoh, truk besar untuk negara maju dan truk kecil bagi negara berkembang. "Truk kecil memang tidak mungkin menabrak truk besar. Tetapi truk besar tidak bisa masuk jalan kecil. Di situ cari peluang, pasar, menjual produknya. Truk kecil pun dengan ikhtiar, akal, taktik, bisa juga mendapatkan pasar," cetusnya.
    
Tak lupa, Presiden meminta pengusaha untuk tetap memperhatikan aspek lingkungan. Sementara itu terkait dengan peringatan  Hari Buruh tanggal 1 Mei, SBY berharap seluruh perusahaan di tanah air terus bekerja maksimal agar bisa meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. "Kalau tumbuh jangan lupa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," tegasnya.
    
SBY berjanji akan terus mengembangkan kebijakan yang tidak merugikan perusahaan dalam negeri. Hal itu antara lain akan dilakukan dengan membatasi produk-produk asing. Disisi lain pemerintah selalu mewujudkan sinergi antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemeritah. "Pengusaha jangan mudah melakukan PHK. Kalau PHK dilakukan, nanti banyak pengangguran," tandasnya.
    
Di kesempatan itu, Presiden berkesempatan melakukan sesi tanya jawab dengan pekerja di PT Industri Keramik Kemengangan Jaya. Perwakilan dari 1.140 karyawan di perusahaan keramik itu, Fahrul Roziah, mengeluhkan besarnya potongan pajak bagi pekerja berpenghasilan rendah. "Selama ini kami dipotong pajak penghasilan atau PPh 21 yang cukup besar. Untuk itu kami berharap, bisa merasakan manfaat PPh 21 itu," tukasnya.
    
Pertanyaan Fahrul langsung dijawab Presiden SBY. Dia mengatakan pajak berlaku dan diperlukan di negara manapun. "Sebagai contoh kita membangun, menjalankan pemerintahan, membantu rakyat apakah itu pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan serta menjaga keamanan negara. Semua yg dilakukan di negeri ini hampir 80 persen biayanya dari pajak," tuturnya.
    
Lebih jauh SBY mengatakan yang harus membayar pajak lebih itu adalah orang kaya yang penghasilannya?besar karena menjalankan usahanya di negeri ini dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan negara. "Bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu membayar pajak tentu tidak boleh dipajakin. Untuk hidup sehari-hari pun katakanlah pas-pasan, dipajakin, itu tidak adil," ungkapnya.
    
Selama ini, masyarakat dengan penghasilan dibawah Rp 1,25 juta perbulan tidak kena pajak atau masuk kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Terkait hal itu, SBY meminta Menakertrans, Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan menteri-menteri terkait untuk melihat kembali batas adil pengenaan pajak bagi pekerja. "Saya minta ditinjau, berapa penghasilan yang patut kena pajak dan berapa yang tidak patut kena pajak," kata SBY.
    
Usai berkunjung ke pabrik keramik, SBY beralih mengunjungi PT Tirta Investama di Jl. Mercedez Benz, Cileungsi. Di pabrik yang memproduksi air minum dalam kemasan tersebut, SBY mengaku sudah lima tahun ini memperingati Hari Buruh dengan berkunjung ke pabrik-pabrik. "Saya harap Gubernur, Bupati, Walikota, agar di Hari Buruh menggunakan kesempatan bertemu dengan pekerja-pekerja," jelasnya.