Friday, 27 May 2011

DKI Bentuk Timsus Pemburu Pajak


poskota online.com, 26 Mei 2011
JAKARTA (Pos Kota) – Memburu penunggak pajak yang nakal, Pemprov DKI Jakarta segera membentuk tim khusus di 44 kecamatan. “Mereka nantinya bertugas menagih penunggak pajak yang nakal,” kata Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Iwan, unit-unit di masing-masing kecamatan tersebut akan ditempatkan sekitar 22-28 orang petugas. “Tiap kecamatan akan ditempatkan maksimal 28 orang dan minimal 22 orang,” jelasnya.
Hal tersebut dilakukan, selain untuk memburu wajib pajak nakal, juga untuk mendekatkan wajib pajak dengan petugas. “Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2011 yang mengizinkan pembentukan unit khusus di kecamatan. Mereka yang akan memburu wajib pajak yang selama ini sembunyi,”ungkapnya.
Pembentukan unit khusus tersebut juga berkitan dengan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diserahkan pemerintah pusat ke daerah. “Selama ini PBB masuk pajak pusat, tapi kini diserahkan ke daerah. Jadi pembayaran PBB nantinya semakin dekat dengan warga.”

Thursday, 26 May 2011

Taukah kita apa itu NJOP DAN SUDAHKAH KITA TAU BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PBB ???

Kita sering mendengar apa itu NJOP, tetapi apakah kita sebenarnya tau? karena banyak masyarakat kita yg salah kaparah dalam mengartikan  NJOP yaitu mengidentifikasikan NJOP sebagai nilai jual/nilai transaksi atau bahkan nilai pasar.
Sebenarnya arti NJOP menurut UU No. 12 Tahun 1985 sebagai berikut:
NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapattransaksi jual-beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 
NJOP ditentukan tiap tiga tahun oleh Menkeu, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahunsesuai perkembangan daerahnya. Penentuan NJOP diperoleh melalui penilaian objek PBB tersebut.

BAGAIMANA KITA MENGHITUNG PBB???


DASAR PENGENAAN PBB
Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJKP)
NJKP adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu presentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah N0. 25 Tahun 2002 yang mulai berlaku pada tahun pajak 2002, maka besarnya NJKP untuk penghitungan PBB ditentukan sebagaiberikut:



Wednesday, 25 May 2011

SEKEDAR TAHU

SEKEDAR TAHU

Sony Menderita Kerugian US$ 3,2 Miliar karena Pajak


Harian Kontan, 24 Mei 2011
TOKYO. Efek gempa sudah tampak pada kinerja keuangan berbagai perusahaan Jepang. Sony Corp, dalam revisi perkiraan kinerja mengatakan bakal mencetak kerugian bersih hingga  ¥ 260 miliar atau setara dengan US$ 3,2 miliar untuk tahun fiskal yang berakhir 31 Maret 2011 lalu.

Produsen permainan video PlayStation, notebook Vaio dan televisi Trinitron ini masih berjuang memulihkan diri dari gempa Maret lalu. Yang paling baru, Sony juga masih memulihkan bisnis dari serangan peretas (hacker).
 
Sony baru akan mengumumkan kinerjanya secara resmi Kamis nanti. Sony mengatakan kerugian bersih yang jauh dari proyeksi semula karena pajak sekitar  ¥ 360 miliar. Sebelumnya, Sony memperkirakan bakal bisa mencetak laba bersih hingga  ¥ 70 miliar. Perkiraan ini merupakan kerugian terbesar Sony dalam 16 tahun.

Sony mengatakan laba operasional sama dengan perkiraan sebelum gempa 11 Maret lalu,  ¥ 200 miliar yen atau sekitar US$ 2,4 miliar. Sony memperkirakan, laba operasional tahun depan juga bakal berada di sekitar angka  ¥ 200 miliar.
 
Sony memperkirakan efek gempa terhadap kinerja tahun kini bakal mencapai ¥ 150 miliar di level operasional. Sedangkan dampak gempa terhadap penjualan di tahun buku Maret 2011 lalu mencapai  ¥ 22 miliar.

Dari sisi pendapatan, Sony memperkirakan bakal mencatat pendapatan  ¥ 7,18 triliun, turun tipis dari perkirakan semula  ¥ 7,2 triliun. Pendapatan ini turun tipis dari pendapatan Sony Maret 2010 lalu sebesar  ¥ 7,21 triliun. Tahun lalu, Sony mencatat rugi bersih  ¥ 40,8 miliar.

Kazuharu Miura, analis senior di SMBC Nikko Securities Inc mengatakan perkiraan ini merupakan angka konservatif meski angka laba operasional masih tampak lebih rendah dari perkiraan analis setelah memasukkan dampak gempa. "Sony terus menghadapi bisnis yang keras," kata Miura.

Sony memperkirakan kerugian akibat aksi hacker di jaringan PlayStation bisa mencapai  ¥ 14 miliar tahun ini. Berdasarkan perkiraan analis yang dikumpulkan Bloomerg, Sony bakal mencetak laba bersih  ¥ 116,6 miliar dan pendapatan  ¥ 7,18 triliun.

Sony sudah mengoperasikan kembali sembilan pabrik elektronik di Jepang Utara. Pabrik-pabrik lainnya membatasi produksi karena kelangkaan komponen.

Monday, 23 May 2011

Kasus Faktur Pajak Fiktif Makin Marak


Harian Kontan, 21 Mei 2011
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan puluhan kasus perpajakan di tahun 2010 yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp. 1,17 triliun. Di antara kasus-kasus itu, penerbitan faktur pajak fiktif adalah modus yang paling banyak dilakukan tersangka penggelapan pajak.

Ditjen Pajak mengungkapkan, mereka telah menemukan sekitar 53 kasus tindak pidana perpajakan sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, "Faktur pajak fiktif adalah modus yang paling dominan," kata Kasubdit Penyidikan Dirjen Pajak Muhammad Kifni, Jumat (20/5). Sayangnya, ia tak mengungkapkan rincian jumlah kasus faktur pajak fiktif yang terjadi.

Namun ia memaparkan, ada 17 kasus pajak yang tergolong P19 atau berkasnya belum lengkap dan masih ditangan penyidik. Total kerugian negara dari ke-17 kasus ini mencapai Rp 233 miliar.
Kemudian, ada 20 kasus yang sudah dinyatakan tergolong P21, yaitu berkas kasus lengkap dan sudah diserahkan ke pengadilan. Total Kerugian negara dari 20 kasus tersebut senilai Rp 513 miliar.

Sementara jumlah kasus yang sudah divonis mencapai 16 kasus. "Total kerugiannya Rp 424 miliar, dengan vonis bersalah," imbuh Kifni.

Sementara pada tahun ini sampai dengan April 2011, Ditjen Pajak mencatat ada 7 kasus yang tergolong P19, dengan kerugian negara sebesar Rp 65 miliar. Sedangkan yang masuk golongan P21sebanyak empat kasus, dengan kerugian negara Rp 6,5 miliar. Lantas jumlah kasus pajak yang telah mendapat vonis bersalah sejauh ini mencapai 7 kasus, dengan kerugian negara Rp 34,4 miliar.

Kifni menerangkan, Ditjen Pajak menemukan beberapa kasus yang sedang dalam proses penyidikan itu terkait faktur pajak bermasalah. Sebagai hukumannya, selain vonis dipengadilan, Ditjen Pajak telah melakukan penindakan. "Yaitu dengan melakukan sita aset dan pencekalan terhadap tersangka," tegasnya.

Di luar modus penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, tersangka penggelapan pajak juga menggunakan berbagai modus lain. Misalnya dengan merekayasa atas penjualan atau omzet, serta menggelembungkan biaya dengan pembebanan biaya fiktif

Wednesday, 18 May 2011

Perolehan Pajak Reklame Turun


Harian Seputar Indonesia, 18 Mei 2011
GRESIK – Pengalihan wewenang pengaturan reklame dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) dikeluhkan. 

Selain terlambatnya proses pengurusan, perolehan pajak juga menurun. Informasi ada beberapa pemilik biro reklame yang mengeluhkan keterlambatan izin salah satu reklame.Pemilik sudah mengajukan perpanjangan sejak akhir 2010 lalu,namun sampai saat ini izinnya belum juga keluar. “Kami sempat tanyakan karena ada proses pengalihan wewenang. Tapi kok lama banget, sampai sekarang belum juga selesai.Padahal,di daerah lain maksimal 10 hari sudah ada pemberitahuan,” ujar pemilik reklame yang enggan disebut namanya itu. 

Anggota DPRD Gresik Muhajir juga mengungkapkan bila ada penurunan perolehan pendapatan disbanding tahuntahun seebelumnya. Sampai kuartal I 2011 hanya Rp300 juta dari total target Rp1,3 miliar. Karena itu adanya penurunan yang cukup besar.“Ada apa kok perolehannya sedikit. Padahal, jumlah titik reklame bertambah sekitar 20% dibanding tahun lalu,” kata anggota FKB DPRD Gresik itu. 

Diungkapkan, untuk reklame billboard yang ditarget Rp625 juta ternyata hingga awal Mei tercapai Rp118 juta atau 17% dari target.Kemudian reklame insidentil yang ditarget Rp622 juta hanya diperoleh Rp182 juta atau sekitar 29% dari target. Padahal sebelumnya, pencapaian target reklame pada kuartal I bisa mencapai 40 persen lebih.Sementara tahun ini hanya diperoleh 23,4%. Dengan kondisi seperti itu,Muhajir menduga ada dua kemungkinan. 

Pertama telah terjadi kebocoran penarikan atau kedua kinerja Badan Perizinan dan Penanaman Modal dianggap melempem.“Jika memang terus-terusan turun,kami usulkan ke Bupati Gresik agar pengelolaan reklame dikembalikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Atau jika tetap ditangani perizinan kami minta dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat ke badan perizinan,” jelas Muhajir. 

Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal, Agus Mualif belumbisa dikonfirmasi. Namun,Kepala DPPKAD Gresik, Yetty Sri Suparyati membenarkan jika perolehan pajak reklame pada kuartal I 2011 tercapai Rp300 juta dari target Rp1,3 miliar.Namun dia enggan mengomentari soal penurunan reklame tersebut setelah pengelolaanya ditangani oleh badan perizinan. “Soal jumlah memang benar perolehannya padsa kuartal I 2011 hanya tercapai Rp300 juta. Saya tidak tahu mengapa kok hanya sebesar itu, tanyakan saja langsung ke perizinan,” jelasnya.