Kontanonline.com, 9 Maret 2011
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan perolehan pajak senilai Rp 81,64 triliun selama Februari 2011, naik 18,16% dari Februari tahun lalu. Jumlah ini mencapai 11,5% dari target penerimaan APBN 2011 yang sebesar Rp 708,9 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani mengatakan, penerimaan pajak selama bulan kemarin lebih banyak didorong setoran dari PPh dan PPN PPnBM. " untuk Pph non migas tercatat sebesar Rp 47,20 triliun, sedangkan Ppn dan PPnBM berjumlah Rp 33, 644 triliun,” ujar Fuad, Selasa, (8/3).
Sementara, untuk penerimaan pajak migas sebesar Rp 4, 311 triliun. "Jumlah yang diterima saat ini merupakan siklus tahunan dan hasilnya memang selalu begitu tapi tentunya PPh orang pribadi masih kecil,” tuturnya.
Fuad mengaku, kecilnya sumbangan dari setoran pajak perorangan lebih dikarenakan saat ini masih dalam masa penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang berakhir pada 31 Maret. Sekarang, PPh orang pribadi di Indonesia persentasenya masih rendah dibandingkan negara lain karena masih banyak yang belum menyerahkan.
"Ini mestinya menjadi isu nasional bahwa PPh orang pribadi di Indonesia masih kurang, Karena kita bangsa Indonesia sekarang ini kalo kita lihat tax ratio masih 12% ," imbuhnya.
Adapun, penerimaan Pajak hingga 7 Maret 2011 senilai Rp 94, 134 triliun, atau mencapai 12,03% dari target APBN.
Fuad memaparkan, untuk meningkatkan kontribusi setoran pajak orang pribadi perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, baik wajib pajak sendiri maupun aparat penegak hukum. Dia menambahkan, akan terus mengejar sektor-sektor yang saat ini belum tersentuh pajak (undertax).
Selain itu dia menegaskan, akan bekerja keras untuk bisa mencapai target yang telah tertuang dalam APBN. Fuad menjamin jika uang pajak yang telah dibayarkan wajib pajak tidak akan dikorupsi oleh oknum pegawai pajak nakal seperti yang ditakutkan kebanyakan wajib pajak selama ini. "Sistemnya sudah cukup baik dan itu nggak mungkin bocor lagi. Uang pajak itu langsung di bayar ke bank," tandasnya.
Dia juga mengingatkan jika terbukti ada pegawai pajak yang seperti Gayus akan langsung diambil tindakan tegas. “Pokoknya kita akan mempelajari kasus-kasus seperti gayus itu dan akan perbaiki serta pembinaan juga sangat perlu
Wednesday, 9 March 2011
Tuesday, 8 March 2011
SPT PPh Elektronik berlaku Maret 2011
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan (PPh) menggunakan sistem elektronik akan mulai berlaku pada pertengahan tahun depan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan, penyampaian SPT Tahunan PPh menggunakan sistem elektronik ini bisa berlaku pada Maret 2011 mendatang.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Haryo Damar bilang rencana pemberlakuan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem elektronik itu sedang dalam tahap proses pengembangan program. "Diharapkan November ini kajian awalnya sudah rampung, jadi prosesnya bisa terlaksana dan selesai sebelum Maret," terangnya, Senin (29/11/2010).
Haryo menjelaskan, masa pemberlakuan SPT PPh tidak bersamaan dengan SPT Masa PPN karena berkaitan dengan pola kebiasaan masyarakat yang lebih menyukai penyampaian SPT secara langsung. Seperti diketahui, Ditjen Pajak memberlakukan SPT Masa PPN secara elektronik lebih awal yakni per Januari 2011
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Haryo Damar bilang rencana pemberlakuan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem elektronik itu sedang dalam tahap proses pengembangan program. "Diharapkan November ini kajian awalnya sudah rampung, jadi prosesnya bisa terlaksana dan selesai sebelum Maret," terangnya, Senin (29/11/2010).
Haryo menjelaskan, masa pemberlakuan SPT PPh tidak bersamaan dengan SPT Masa PPN karena berkaitan dengan pola kebiasaan masyarakat yang lebih menyukai penyampaian SPT secara langsung. Seperti diketahui, Ditjen Pajak memberlakukan SPT Masa PPN secara elektronik lebih awal yakni per Januari 2011
Telat Serahkan SPT, Denda Rp 100.000
JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak yang diharuskan menyerahkan Surat Pemberitahuan atau SPT sebaiknya menghindari kemungkinan terkena denda pajak senilai Rp 100.000 per orang. Denda ini bisa dikenakan jika wajib pajak orang pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahun Pajak 2010 karena melampaui batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2011.
"Dengan demikian, masih ada waktu sekitar 27 hari sebelum wajib pajak orang pribadi terlambat memenuhi kewajibannya menyerahkan SPT itu," ujar Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak, Liberti Pandiangan di Jakarta, Jumat (4/3/2011). Liberti berbicara dalam Ngobrol Santai dengan Media Massa bertema Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2010 mencapai 58,16 persen.
Menurut Liberti, selain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan pun akan dikenakan sanksi yang sama jika terlambat menyerahkan SPT Tahun Pajak 2010. Namun, sanksi bagi wajib pajak badan lebih berat, yakni denda Rp 1 juta. Denda itu dibebankan jika terlambat menyampaikan SPT tahun Pajak 2010 pada 30 April 2011.
"Untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari kantornya, dan Pajak Penghasilan (PPh) mereka dibayarkan oleh pemberi kerjanya, maka dia hanya perlu melengkapi SPT dengan formulir bukti pembayaran PPh dari kantornya, yakni formulir 1721 A1. Kecuali ada tambahan penghasilan. Dia harus melaporkan juga penghasilan tambahan itu," katanya.
Liberti mengatakan, meskipun Ditjen Pajak sempat tertekan oleh isu-isu mafia pajak dan mafia pengadilan pajak, namun kepercayaan terhadap lembaga ini tidam surut. Hal itu terlihat dari lonjakan signifikan tingkat kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Pada tahun 2008, jumlah wajib pajak yang menyerahkan SPT mencapai 2.097.849 atau 33,08 persen dari jumlah wajib pajak yang terdaftar. Jumlah itu meningkat pada tahun 2009 dengan 5.413.114 wajib pajak yang menyerahkan SPT tahunannya atau 54,15 persen dari jumlah wajib pajaknya. Jumlah itu masih bertambah menjadi 8.202.309 wajib pajak yang menyerahkan SPT pada tahun 2010, atau sekitar 58,16 persen dari total wajib pajak yang terdaftar.
"Padahal pada tahun 2010, kami hanya menargetkan tingkat kepatuhan sebesar 57,5 persen. Realisasinya mencapai 58,16 persen sehingga target tercapai lebih dari 100 persen," kata Liberti.
Untuk mengantisipasi keterlambatan penyampaian SPT PPh tersebut, Ditjen Pajak telah mengagendakan tambahan jadwal operasional loket penerimaan SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi ada tambahan jam operasional pada tanggal 31 Maret 2011 hingga pukul 20.00. Begitu juga untuk wajib pajak badan ada tambahan jadwal pada 30 April 2011, yakni hingga pukul 19.00.
"Dengan demikian, masih ada waktu sekitar 27 hari sebelum wajib pajak orang pribadi terlambat memenuhi kewajibannya menyerahkan SPT itu," ujar Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak, Liberti Pandiangan di Jakarta, Jumat (4/3/2011). Liberti berbicara dalam Ngobrol Santai dengan Media Massa bertema Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2010 mencapai 58,16 persen.
Menurut Liberti, selain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan pun akan dikenakan sanksi yang sama jika terlambat menyerahkan SPT Tahun Pajak 2010. Namun, sanksi bagi wajib pajak badan lebih berat, yakni denda Rp 1 juta. Denda itu dibebankan jika terlambat menyampaikan SPT tahun Pajak 2010 pada 30 April 2011.
"Untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari kantornya, dan Pajak Penghasilan (PPh) mereka dibayarkan oleh pemberi kerjanya, maka dia hanya perlu melengkapi SPT dengan formulir bukti pembayaran PPh dari kantornya, yakni formulir 1721 A1. Kecuali ada tambahan penghasilan. Dia harus melaporkan juga penghasilan tambahan itu," katanya.
Liberti mengatakan, meskipun Ditjen Pajak sempat tertekan oleh isu-isu mafia pajak dan mafia pengadilan pajak, namun kepercayaan terhadap lembaga ini tidam surut. Hal itu terlihat dari lonjakan signifikan tingkat kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Pada tahun 2008, jumlah wajib pajak yang menyerahkan SPT mencapai 2.097.849 atau 33,08 persen dari jumlah wajib pajak yang terdaftar. Jumlah itu meningkat pada tahun 2009 dengan 5.413.114 wajib pajak yang menyerahkan SPT tahunannya atau 54,15 persen dari jumlah wajib pajaknya. Jumlah itu masih bertambah menjadi 8.202.309 wajib pajak yang menyerahkan SPT pada tahun 2010, atau sekitar 58,16 persen dari total wajib pajak yang terdaftar.
"Padahal pada tahun 2010, kami hanya menargetkan tingkat kepatuhan sebesar 57,5 persen. Realisasinya mencapai 58,16 persen sehingga target tercapai lebih dari 100 persen," kata Liberti.
Untuk mengantisipasi keterlambatan penyampaian SPT PPh tersebut, Ditjen Pajak telah mengagendakan tambahan jadwal operasional loket penerimaan SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi ada tambahan jam operasional pada tanggal 31 Maret 2011 hingga pukul 20.00. Begitu juga untuk wajib pajak badan ada tambahan jadwal pada 30 April 2011, yakni hingga pukul 19.00.
Sunday, 6 March 2011
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Direvisi
Menteri Keuangan merevisi peraturan tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2011. Salinan PMK Nomor 16/PMK.03/2011 yang diperoleh di Jakarta, Selasa (8/2/2011), menyebutkan, peraturan itu akan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. PMK itu diundangkan pada 24 Januari 2011.
Salah satu pertimbangan penerbitan PMK baru itu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Peraturan baru ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan PMK Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Pasal 2 PMK itu menetapkan kondisi kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dapat dikembalikan antara lain pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh MA. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, dan pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak.
Sementara kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal antara lain terdapat PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPP) PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi.
Pada ketentuan peralihan PMK itu disebutkan bahwa dengan berlakunya PMK itu, kelebihan pembayaran PPh, PPN dan atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan utang PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya PMK ini, diselesaikan dengan cara kompensasi berdasarkan PMK ini. Sumber: Kompas.com
Salah satu pertimbangan penerbitan PMK baru itu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Peraturan baru ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan PMK Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Pasal 2 PMK itu menetapkan kondisi kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dapat dikembalikan antara lain pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh MA. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, dan pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak.
Sementara kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal antara lain terdapat PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPP) PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi.
Pada ketentuan peralihan PMK itu disebutkan bahwa dengan berlakunya PMK itu, kelebihan pembayaran PPh, PPN dan atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan utang PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya PMK ini, diselesaikan dengan cara kompensasi berdasarkan PMK ini. Sumber: Kompas.com
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wanita Kawin
* Apakah wanita kawin tersebut memiliki NPWP yang terpisah dengan suaminya (NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000")? Jika jawabannya:
YA.
Apapun pekerjaan dari wanita kawin tersebut (baik hanya sebagai pegawai dari satu pemberi kerja yang menerima 1721-A1 atau 1721-A2 ataupun memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas) jika wanita kawin tsb memiliki NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000",
maka harus diperlakukan sebagai isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, yang pengisian SPT Tahunannya sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta (SE29/PJ/2010). Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb:
Pelaporan bagi wanita kawin ini dilakukan terpisah dengan SPT Tahunan PPh suami. (SE29/PJ/2010)
Dan untuk penghitungan PPh bagi wanita kawin ini, harus dihitung layaknya wanita kawin yang memilih untuk melakukan hak/kewajiban perpajakannya sendiri. Sehingga penghasilan neto wanita kawin tersebut harus digabung dengan penghasilan neto suami, dan besarnya PPh terutang bagi wanita kawin (isteri) dihitung dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
Kolom PTKP baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19).
Kolom Penghasilan Kena Pajak baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 20)
Contoh cara penghitungan dan bentuk lembar penghitungan penghasilan serta PPh Terutang bagi isteri yang mempunyai NPWP sendiri (terpisah dari suami) dapat dilihat pada halaman 33-36 di Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan 1770 atau halaman 26-28 di Buku Petunjuk Pengisian 1770S (PER 34/PJ/2010)
TIDAK. (wanita kawin tsb memiliki NPWP cabang/NPWP anggota keluarga dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "001")
Maka kita harus melihat lebih lanjut apa pekerjaan dari wanita kawin tersebut. Tanyakan pertanyaan untuk mengetahui pekerjaannya.
Apakah wanita kawin tersebut bekerja sebagai pegawai dari satu pemberi kerja dan memperoleh 1721-A1/ 1721-A2? Jika jawabannya:
YA.
Maka pengisian SPT Tahunan nya adalah sebagai berikut:
Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya, dimana penghasilan wanita kawin tsb dilaporkan didalam bagian "Penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja" (1770-III Bagian A No.15 atau 1770S-II Bagian A No.13). Jadi penghasilan wanita tersebut sudah bersifat final dan tidak perlu ditambahkan dengan penghasilan neto suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)
PTKP di induk SPT Tahunan suami diisi dengan "K/jumlah tanggungan", tidak boleh ditulis "K/I/". Karena penghitungan penghasilan isteri sudah bersifat final sehinggan PTKP untuk isteri juga tidak perlu ditambahkan lagi dengan PTKP suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)
TIDAK.
wanita kawin tsb memiliki penghasilan dari :
usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dgn usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yg belum dewasa).
bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb: + Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya. + Penghasilan neto isteri ditambahkan dengan penghasilan neto suaminya, begitu juga untuk PPh terutangnya menjadi suatu kesatuan. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19) + PTKP di induk SPT Tahunan suaminya adalah "K/I/jumlah tanggungan" karena penghasilan isteri digabung didalam induk SPT suami maka PTKP nya juga digabung. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19)
YA.
Apapun pekerjaan dari wanita kawin tersebut (baik hanya sebagai pegawai dari satu pemberi kerja yang menerima 1721-A1 atau 1721-A2 ataupun memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas) jika wanita kawin tsb memiliki NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000",
maka harus diperlakukan sebagai isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, yang pengisian SPT Tahunannya sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta (SE29/PJ/2010). Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb:
Pelaporan bagi wanita kawin ini dilakukan terpisah dengan SPT Tahunan PPh suami. (SE29/PJ/2010)
Dan untuk penghitungan PPh bagi wanita kawin ini, harus dihitung layaknya wanita kawin yang memilih untuk melakukan hak/kewajiban perpajakannya sendiri. Sehingga penghasilan neto wanita kawin tersebut harus digabung dengan penghasilan neto suami, dan besarnya PPh terutang bagi wanita kawin (isteri) dihitung dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
Kolom PTKP baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19).
Kolom Penghasilan Kena Pajak baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 20)
Contoh cara penghitungan dan bentuk lembar penghitungan penghasilan serta PPh Terutang bagi isteri yang mempunyai NPWP sendiri (terpisah dari suami) dapat dilihat pada halaman 33-36 di Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan 1770 atau halaman 26-28 di Buku Petunjuk Pengisian 1770S (PER 34/PJ/2010)
TIDAK. (wanita kawin tsb memiliki NPWP cabang/NPWP anggota keluarga dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "001")
Maka kita harus melihat lebih lanjut apa pekerjaan dari wanita kawin tersebut. Tanyakan pertanyaan untuk mengetahui pekerjaannya.
Apakah wanita kawin tersebut bekerja sebagai pegawai dari satu pemberi kerja dan memperoleh 1721-A1/ 1721-A2? Jika jawabannya:
YA.
Maka pengisian SPT Tahunan nya adalah sebagai berikut:
Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya, dimana penghasilan wanita kawin tsb dilaporkan didalam bagian "Penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja" (1770-III Bagian A No.15 atau 1770S-II Bagian A No.13). Jadi penghasilan wanita tersebut sudah bersifat final dan tidak perlu ditambahkan dengan penghasilan neto suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)
PTKP di induk SPT Tahunan suami diisi dengan "K/jumlah tanggungan", tidak boleh ditulis "K/I/". Karena penghitungan penghasilan isteri sudah bersifat final sehinggan PTKP untuk isteri juga tidak perlu ditambahkan lagi dengan PTKP suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)
TIDAK.
wanita kawin tsb memiliki penghasilan dari :
usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dgn usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yg belum dewasa).
bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb: + Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya. + Penghasilan neto isteri ditambahkan dengan penghasilan neto suaminya, begitu juga untuk PPh terutangnya menjadi suatu kesatuan. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19) + PTKP di induk SPT Tahunan suaminya adalah "K/I/jumlah tanggungan" karena penghasilan isteri digabung didalam induk SPT suami maka PTKP nya juga digabung. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19)
Friday, 4 March 2011
Patokan pajak penghasilan akan diperbesar
KontanOnline.com, 3 Maret 2011
BEIJING. Pemerintah China bakal memperbesar patokan pajak penghasilan. Mereka ingin pembayar pajak menyimpan dana lebih banyak. Hal ini bertujuan untuk mendorong permintaan domestik.
Dewan Negara telah mengusulkan kenaikan batas minimum atas pajak penghasilan tahun ini ke level 2.000 yuan atau US$ 304 per bulan. Artinya, hanya masyarakat berpendapatan di atas level itu yang bakal kena pajak. Sayangnya, mereka tidak memberikan perincian perubahan level tersebut.
Namun, pemerintah memastikan kebijakan itu untuk mendorong permintaan domestik. Hal ini agar sejalan dengan pertumbuhan ekspor. Kebijakan itu akan diterapkan setelah mendapat persetujuan Komite Tetap kongres di negara itu.
Analis khawatir dengan kebijakan ini. Hal ini karena pendapatan yang berlebih akan meningkatkan permintaan. Tentu saja akan meningkatkan tekanan terhadap harga pasar. "Negara ini telah mencoba menghambat kenaikan harga dengan memukul inflasi 4,9% di bulan Januari," kata analis.
BEIJING. Pemerintah China bakal memperbesar patokan pajak penghasilan. Mereka ingin pembayar pajak menyimpan dana lebih banyak. Hal ini bertujuan untuk mendorong permintaan domestik.
Dewan Negara telah mengusulkan kenaikan batas minimum atas pajak penghasilan tahun ini ke level 2.000 yuan atau US$ 304 per bulan. Artinya, hanya masyarakat berpendapatan di atas level itu yang bakal kena pajak. Sayangnya, mereka tidak memberikan perincian perubahan level tersebut.
Namun, pemerintah memastikan kebijakan itu untuk mendorong permintaan domestik. Hal ini agar sejalan dengan pertumbuhan ekspor. Kebijakan itu akan diterapkan setelah mendapat persetujuan Komite Tetap kongres di negara itu.
Analis khawatir dengan kebijakan ini. Hal ini karena pendapatan yang berlebih akan meningkatkan permintaan. Tentu saja akan meningkatkan tekanan terhadap harga pasar. "Negara ini telah mencoba menghambat kenaikan harga dengan memukul inflasi 4,9% di bulan Januari," kata analis.
Tuesday, 1 March 2011
Menjadi Wakil Rakyat
Koran Jakarta, 28 Februari 2011
Akhirnya hak angket pajak benar-benar ditolak oleh DPR melalui mekanisme pemungutan suara. Terlepas dari persoalan apakah seharusnya hak angket itu ditolak atau diterima dan manakah sesungguhnya yang mendekati kebenaran, kenyataan itu semakin meneguhkan anggapan bahwa wakilwakil rakyat di Senayan lebih banyak bermain untuk mengamankan kepentingan kelompok dan golongannya ketimbang berpikir tentang pemenuhan aspirasi rakyat. Karena fakta semacam inilah, maka sangat mudah dipahami jika rakyat perlahan-lahan mulai putus asa untuk menggantungkan aspirasinya kepada para wakil rakyat itu.
Secara umum, salah satu efek demokratisasi di Indonesia adalah runtuhnya mitos hubungan antara rakyat, kalangan eksekutif, dan legislatif. Keruntuhan mitos itu ditandai dengan semakin terbukanya ruang bagi masyarakat untuk melakukan kritik terhadap proses penyelenggaraan negara, baik melalui aksi-aksi unjuk rasa, forum-forum ilmiah, maupun berbagai bentuk tulisan di media massa dan buku. Dalam kerangka demitologi hubungan itu pula, maka informasi-informasi sensitif dan bahkan yang cenderung rahasia dengan mudah diketahui oleh masyarakat.
Demikian pula dengan informasi berkaitan dengan sepak terjang wakil rakyat di berbagai tingkatan. Perilaku wakil rakyat yang terlalu menonjolkan kepentingan kelompok dan terlampau beriorientasi pada pemenuhan aspek-aspek material menjadi pemandangan yang begitu mudah dijumpai dalam alam politik Indonesia pascareformasi, misalnya wakil rakyat yang terjebak ke dalam perangkap komodifi kasi jabatan politik sehingga kepentingan rakyat menjadi sesuatu yang terbaikan.
Harus secara jujur diakui bahwa dalam iklim demokrasi baru Indonesia yang tengah mencari bentuk, percampuran antara logika demokrasi dan pasar menjadi sangat sulit dielakkan, misalnya pada masa-masa menjelang pemilu, atas nama demokrasi caloncalon wakil rakyat berlomba mengemas pemasaran diri dalam berbagai sarana. Di sinilah awal mula terjadinya komodifi kasi jabatan politik itu. Persoalan pemasaran diri adalah persoalan modal dan lazim belaka bahwa semakin kuat modal yang dimiliki seorang calon anggota wakil rakyat, maka akan semakin menarik proses-proses pemasaran diri yang mereka lakukan.
Akibatnya, perebutan kursi wakil rakyat lebih merupakan pertaruhan untung-rugi yang lebih banyak dimotivasi oleh faktor-faktor ekonomi ketimbang kesadaran untuk membangun masyarakat dan terlebih cita-cita pemihakan kepada kepentingan kemasyarakatan. Akibatnya, menjadi tidak mengherankan ketika posisi itu akhirnya diraih, maka targettarget material menjadi tujuan utama dan bukan memikirkan kepentingan rakyat.
Maka akan sangat luar biasa jika ada di antara anggota-anggota parlemen itu yang secara sadar melihat posisinya sebagai kesempatan untuk memulai menancapkan tonggak kemakmuran bagi masyarakat dan benar-benar mewakili rakyat. Jika itu terjadi, tidak hanya akan mengembalikan tingkat kepercayaan rakyat kepada parlemen yang secara drastis menurun akibat sepak terjang mereka sendiri, tetapi juga akan menjadi tamparan serius bagi mereka-mereka yang meniatkan jabatan wakil rakyat itu untuk semata-mata pemenuhan hajat hidup pribadi dan kelompok.
Tak bisa dimungkiri, sering kali terjadi bahwa mereka yang turut berkompetisi dalam perebutan kursi anggota parlemen ini menganggap posisi wakil rakyat adalah sebagai pekerjaan. Maka wajar belaka ketika logika yang digunakan dalam menjalankan tugas adalah logika pekerja pada umumnya dan bukan logika sebagai kelompok yang sesungguhnya memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal perubahan bangsa ini, utamanya perubahan nasib rakyat.
Akibat dominannya pola pikir seperti ini, maka wakil rakyat yang masih memiliki idealisme pun sering kali menyimpan keraguan bahwa mereka bisa memainkan peran penting dalam mengawal perubahan itu, misalnya seorang mantan aktivis prodemokrasi yang saat ini tengah menjadi anggota parlemen, meragukan apakah sebagai seorang mantan aktivis prodemokrasi yang telah lama berjuang dalam penegakan demokrasi ia mampu mengubah nasib para petani yang diwakilinya?
Pada dasarnya, keraguan seperti itu bukan tak beralasan karena ketika arus utama di kalangan wakil rakyat adalah kelompok yang tidak berparadigma kerakyatan, maka seorang aktivis idealis menjadi tidak ada artinya. Saya secara pribadi sama sekali tidak meragukan komitmen demokrasi dan perjuangan kepentingan rakyat kalangan anggota parlemen yang berlatar belakang aktivis. Tetapi selama ini belum ada cukup bukti yang bisa meyakinkan kita bahwa para aktivis atau mantan aktivis ini menjadi lokomotif perubahan sistem dan mental politik yang korup dan minus pemihakan kepada rakyat itu.
Karena itu, kita juga menunggu apakah kalangan anggota wakil rakyat yang berlatar belakang aktivis itu akan tetap idealis sebagaimana ketika mereka masih berada di luar jalur kekuasaan. Dalam praktiknya, tidak sedikit aktivis yang pada mulanya kritis kemudian justru terbawa arus atas apa-apa yang justru selama ini dikritiknya. Kita semua berharap agar kehadiran para aktivis ke dalam kancah politik Indonesia ini benar-benar membawa perubahan dan perbaikan bangsa.
Terlebih lagi, jika para aktivis ini tidak ikut terwarnai oleh iklim politik yang tidak sehat dan sebaliknya justru menjadi warna yang pelan-pelan menggeser warna kelam buku politik bangsa ini. Tidak banyak anggota parlemen yang secara tegas memiliki kesadaran bahwa mereka adalah wakil rakyat. Karena meskipun bernama wakil rakyat, hubungan antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakili hanya terjadi pada saat-saat kampanye penghimpunan dukungan.
Selebihnya, wakil rakyat dan konstituen ibarat dua dunia yang berlawanan, yang satu sama lain tidak saling kenal dan keduanya seolah berada pada aras dunia yang berbeda dimensi. Rakyat tidak lebih hanyalah sebagai legitimasi atas berbagai kepentingan sekelompok kecil anggota parlemen. Dalam kondisi seperti ini, jika ada pengakuan yang secara tegas dinyatakan dalam forum terbuka, yang dari situ kemudian muncul kesadaran bahwa para anggota parlemen adalah wakil rakyat, maka itu akan menjadi katalisator yang mempercepat proses demitologisasi hubungan wakil rakyat dan konstituten dari hubungan yang elitis kepada pola hubungan yang populis.
Meskipun demikian, pengakuan dan kesadaran saja tidak cukup. Kita semua menunggu anggota parlemen yang sadar bahwa mereka mewakili rakyat. Tidak hanya sadar, tetapi juga berusaha melakukan transformasi kesadaran itu menjadi pemihakan kepada rakyat sehingga rakyat tidak hanya disapa oleh para wakilnya itu lima tahun sekali, tetapi mereka adalah wakil rakyat dalam arti yang sebenar-benarnya. Wakil rakyat yang sadar dan berbuat sesuatu dengan kesadarannya itu demi kepentingan rakyat.
Akhirnya hak angket pajak benar-benar ditolak oleh DPR melalui mekanisme pemungutan suara. Terlepas dari persoalan apakah seharusnya hak angket itu ditolak atau diterima dan manakah sesungguhnya yang mendekati kebenaran, kenyataan itu semakin meneguhkan anggapan bahwa wakilwakil rakyat di Senayan lebih banyak bermain untuk mengamankan kepentingan kelompok dan golongannya ketimbang berpikir tentang pemenuhan aspirasi rakyat. Karena fakta semacam inilah, maka sangat mudah dipahami jika rakyat perlahan-lahan mulai putus asa untuk menggantungkan aspirasinya kepada para wakil rakyat itu.
Secara umum, salah satu efek demokratisasi di Indonesia adalah runtuhnya mitos hubungan antara rakyat, kalangan eksekutif, dan legislatif. Keruntuhan mitos itu ditandai dengan semakin terbukanya ruang bagi masyarakat untuk melakukan kritik terhadap proses penyelenggaraan negara, baik melalui aksi-aksi unjuk rasa, forum-forum ilmiah, maupun berbagai bentuk tulisan di media massa dan buku. Dalam kerangka demitologi hubungan itu pula, maka informasi-informasi sensitif dan bahkan yang cenderung rahasia dengan mudah diketahui oleh masyarakat.
Demikian pula dengan informasi berkaitan dengan sepak terjang wakil rakyat di berbagai tingkatan. Perilaku wakil rakyat yang terlalu menonjolkan kepentingan kelompok dan terlampau beriorientasi pada pemenuhan aspek-aspek material menjadi pemandangan yang begitu mudah dijumpai dalam alam politik Indonesia pascareformasi, misalnya wakil rakyat yang terjebak ke dalam perangkap komodifi kasi jabatan politik sehingga kepentingan rakyat menjadi sesuatu yang terbaikan.
Harus secara jujur diakui bahwa dalam iklim demokrasi baru Indonesia yang tengah mencari bentuk, percampuran antara logika demokrasi dan pasar menjadi sangat sulit dielakkan, misalnya pada masa-masa menjelang pemilu, atas nama demokrasi caloncalon wakil rakyat berlomba mengemas pemasaran diri dalam berbagai sarana. Di sinilah awal mula terjadinya komodifi kasi jabatan politik itu. Persoalan pemasaran diri adalah persoalan modal dan lazim belaka bahwa semakin kuat modal yang dimiliki seorang calon anggota wakil rakyat, maka akan semakin menarik proses-proses pemasaran diri yang mereka lakukan.
Akibatnya, perebutan kursi wakil rakyat lebih merupakan pertaruhan untung-rugi yang lebih banyak dimotivasi oleh faktor-faktor ekonomi ketimbang kesadaran untuk membangun masyarakat dan terlebih cita-cita pemihakan kepada kepentingan kemasyarakatan. Akibatnya, menjadi tidak mengherankan ketika posisi itu akhirnya diraih, maka targettarget material menjadi tujuan utama dan bukan memikirkan kepentingan rakyat.
Maka akan sangat luar biasa jika ada di antara anggota-anggota parlemen itu yang secara sadar melihat posisinya sebagai kesempatan untuk memulai menancapkan tonggak kemakmuran bagi masyarakat dan benar-benar mewakili rakyat. Jika itu terjadi, tidak hanya akan mengembalikan tingkat kepercayaan rakyat kepada parlemen yang secara drastis menurun akibat sepak terjang mereka sendiri, tetapi juga akan menjadi tamparan serius bagi mereka-mereka yang meniatkan jabatan wakil rakyat itu untuk semata-mata pemenuhan hajat hidup pribadi dan kelompok.
Tak bisa dimungkiri, sering kali terjadi bahwa mereka yang turut berkompetisi dalam perebutan kursi anggota parlemen ini menganggap posisi wakil rakyat adalah sebagai pekerjaan. Maka wajar belaka ketika logika yang digunakan dalam menjalankan tugas adalah logika pekerja pada umumnya dan bukan logika sebagai kelompok yang sesungguhnya memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal perubahan bangsa ini, utamanya perubahan nasib rakyat.
Akibat dominannya pola pikir seperti ini, maka wakil rakyat yang masih memiliki idealisme pun sering kali menyimpan keraguan bahwa mereka bisa memainkan peran penting dalam mengawal perubahan itu, misalnya seorang mantan aktivis prodemokrasi yang saat ini tengah menjadi anggota parlemen, meragukan apakah sebagai seorang mantan aktivis prodemokrasi yang telah lama berjuang dalam penegakan demokrasi ia mampu mengubah nasib para petani yang diwakilinya?
Pada dasarnya, keraguan seperti itu bukan tak beralasan karena ketika arus utama di kalangan wakil rakyat adalah kelompok yang tidak berparadigma kerakyatan, maka seorang aktivis idealis menjadi tidak ada artinya. Saya secara pribadi sama sekali tidak meragukan komitmen demokrasi dan perjuangan kepentingan rakyat kalangan anggota parlemen yang berlatar belakang aktivis. Tetapi selama ini belum ada cukup bukti yang bisa meyakinkan kita bahwa para aktivis atau mantan aktivis ini menjadi lokomotif perubahan sistem dan mental politik yang korup dan minus pemihakan kepada rakyat itu.
Karena itu, kita juga menunggu apakah kalangan anggota wakil rakyat yang berlatar belakang aktivis itu akan tetap idealis sebagaimana ketika mereka masih berada di luar jalur kekuasaan. Dalam praktiknya, tidak sedikit aktivis yang pada mulanya kritis kemudian justru terbawa arus atas apa-apa yang justru selama ini dikritiknya. Kita semua berharap agar kehadiran para aktivis ke dalam kancah politik Indonesia ini benar-benar membawa perubahan dan perbaikan bangsa.
Terlebih lagi, jika para aktivis ini tidak ikut terwarnai oleh iklim politik yang tidak sehat dan sebaliknya justru menjadi warna yang pelan-pelan menggeser warna kelam buku politik bangsa ini. Tidak banyak anggota parlemen yang secara tegas memiliki kesadaran bahwa mereka adalah wakil rakyat. Karena meskipun bernama wakil rakyat, hubungan antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakili hanya terjadi pada saat-saat kampanye penghimpunan dukungan.
Selebihnya, wakil rakyat dan konstituen ibarat dua dunia yang berlawanan, yang satu sama lain tidak saling kenal dan keduanya seolah berada pada aras dunia yang berbeda dimensi. Rakyat tidak lebih hanyalah sebagai legitimasi atas berbagai kepentingan sekelompok kecil anggota parlemen. Dalam kondisi seperti ini, jika ada pengakuan yang secara tegas dinyatakan dalam forum terbuka, yang dari situ kemudian muncul kesadaran bahwa para anggota parlemen adalah wakil rakyat, maka itu akan menjadi katalisator yang mempercepat proses demitologisasi hubungan wakil rakyat dan konstituten dari hubungan yang elitis kepada pola hubungan yang populis.
Meskipun demikian, pengakuan dan kesadaran saja tidak cukup. Kita semua menunggu anggota parlemen yang sadar bahwa mereka mewakili rakyat. Tidak hanya sadar, tetapi juga berusaha melakukan transformasi kesadaran itu menjadi pemihakan kepada rakyat sehingga rakyat tidak hanya disapa oleh para wakilnya itu lima tahun sekali, tetapi mereka adalah wakil rakyat dalam arti yang sebenar-benarnya. Wakil rakyat yang sadar dan berbuat sesuatu dengan kesadarannya itu demi kepentingan rakyat.
Subscribe to:
Posts (Atom)