Friday, 29 April 2011

Ranperda Pajak Sarang Burung Wallet Dibahas

padang-today.com, 29 April 2011
Sepertinya pengusaha burung wallet agak keberatan dengan akan adanya perda tentang pengutan pajak sarang burung wallet. Pasalnya dalam ranperda disebutkan bahwa pajak ini dikanakan pada semua pemilik sarang burung wallet,sementara hanya sebgaian pengusahan yang menjual sarang burungnya.

Hal ini diungkapkan oleh ketua Asosiasi pengusaha sarang burung wallet Kota Padang Wirako, saat pembahasan ranperda sarang burung wallet bersama DPRD, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) dan Dinas Pertanian, Peternakan, Dinas Pertanian Peternakan Kehutanan dan Perkebunan( Dispernakhutbun)

“Dari asosiasi keberatan dengan isi ranperda yang menyatakan semua pengusaha wallet akan dikenakan pajak. Sementara ada sebagian pengusaha wallet yang tidak menjual sarang burung waletnya,namun mereka hanya membiarkan sarang burung liar tersebut, atau hanya mengkosumsi sendiri sarang burung waletnya,” jelasnya.

Dikatakannya jika pungutan pajak ini diberlakukan sama saja dengan membunuh pengusaha. Karena mereka tidak ada penghasilan dari sarang burung wallet tersebut namun mereka tetap harus membayar pajak.

Tidak hanya itu, asosiasi juga keberatan dengan isi ranperda yang menjaleskan bahwa pajak sarang burung wallet ini akan dipungut kepada pengusaha setiap bulannya. Pasalnnya sarang burun g wallet ini panennya hanya sekali 4 bulan, jika kaimi di pungut pajak meski tidak adak transaksi itu tentunya akan memberatakan pengusaha.

Menyikapi usulan dari Asosiasi pengusahan sarang burung wallet ini Bagian Hukum Pemko Padang, mengatakan jika Asosiasi meminta agar pajak ini hanya dibebankan kepada pengusaha yang menjual sarang burung waletnya. Hal ini tidak mungkin karena jika ini I dilakukan sama saja artinya mengangkangi undang-undang.

“Amanat undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi ini yaitu UU No 28 tahun 2009 jelas dikatakan yang dikenakan pajak ini yaitu mereka yang memiliki, barang yang dikenakan pajak tidak terkotak-kotak. Apakah mereka menjual barangnya atau tidak,” jelas Ujang pihak bagian hukum.

Sementara itu usulan terkait pembayaran pajak, apakah dipungut sekali sebulan atau per 3 Bulan dikatakan Ujang, hal tersebut masih bisa disesuaikan.

Sedangkan dari DPRD sendiri mengatakan perda pajak sarang burung wallet tetap harus disahakan, Lantaran itu adalah amanat undang-undang.

“Namun yang harus kita lakukan adalah menyusun perda ini sedemikian rupa. Bagaimana undang-undang tidak dikangkangi, namun pihak yang akan dikenakan pajak juga tidak dirugikan,” papar Ketua Pansus II DPRD Padang Aswar Siry.

Dikatakan Aswar hal yang harus dilakukan saat ini adalah, Pemko yang dalam hal ini merupakan kewenagan dari Dispernakhutbun melakukan pendataan, serta menelaah betul terkait perizinan usaha sarang burung wallet yang ada di Kota Padang.

Sementara itu dari data Asosiasi pengusaha sarang burung wallet Kota Padang, saat ini sudah tercatat 109 pengusaha. Dengan 33 diantaranya berada di kawasan Pondok.

No comments:

Post a Comment